Kepmenkes KMK Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan a bahwa pelaksanaan akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dilakukan secara bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; b bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasirumah sakit yang akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan diperlukan tarif survey penyelenggaraan akreditasi yang terstandar; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit. Sahabat Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit, adalah untuk 1 Penyelenggaraan survei akreditasi yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; dan 2 Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas. Pembangunan kesehatan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, maka salah satu tujuan strategis Kementerian Kesehatan adalah penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan salah satunya dilakukan melalui peningkatan ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, sehingga salah satu indikator yang ingin dicapai adalah 100% rumah sakit terakreditasi. Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak rumah sakit dan di antaranya 7 9,5% telah terakreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit , baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam upaya percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN Tahun 2020-2024, maka Kementerian Kesehatan melakukan reformasi birokrasi yang diprioritaskan untuk mendor ong 6 enam pilar transformasi kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan rujukan. Transformasi pelayanan kesehatan rujukan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan sekunder dan tersier, yang dilakukan dengan mendekatkan aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan kapasitas tempat tidur, dan akreditasi rumah sakit. Untuk mewujudkan pelaksanaan survei akreditasi semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel serta terstandar maka perlu disusun kebijakan biaya survei akreditasi yang menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit, mengingat sampai dengan tahun 2021 terdapat sejumlah lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Skema biaya survei akreditasi rumah sakit disusun dengan mempertimbangkan kelas rumah sakit, jumlah hari survei, jumlah surveior, dan biaya operasional lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit juga penting agar lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas. Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Menetapkan tarif survei akreditasi rumah sakit berupa besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada rumah sakit berdasarkan jenis dan klasifikasi rumah sakit, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei. Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Selain tarif survei akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, rumah sakit dalam penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit juga dibebankan biaya a akomodasi surveior; dan b transportasi surveior. Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Tarif survei akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dari dalam negeri yang telah ditetapkan, dalam pengenaan biaya penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit. KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor 1119 Tahun 2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Tarif survei akredi tasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Diktum KELIMA Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatatakan Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit hanya dapat mengenakan biaya penyelenggaraan survei akreditasi sesuai tarif survei akreditasi rumah sakit dan ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini. Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes KMK Nomor 1119 Tahun 2022 Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif survei akreditasi rumah sakit yang diterapkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Adapun sasaran penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit adalah 1 Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang berasal dari dalam negeri; dan 2 Rumah sakit umum kelas A, B, C, dan D, dan rumah sakit khusus kelas A, B, dan C. Berikut ini Daftar Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes KMK Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah. Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes KMK Nomor Tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah. LINK DOWNLOAD DISINI Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES-KMK Nomor Tentang Standar Akreditasi Rumah. Semoga ada manfaatnya. = Baca Juga =
Padasaat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1195/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Lembaga/Badan Akreditasi Rumah Sakit Bertaraf Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.100% found this document useful 1 vote5K views3 pagesOriginal TitleKMK No. Ttg Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi RSCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote5K views3 pagesKMK No. TTG Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi RSOriginal TitleKMK No. Ttg Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi RSJump to Page You are on page 1of 3Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
BerikutPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai Akreditasi Rumah Sakit permenkes nomor 012 tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit
Contohdari kedua sumber tersebut sering dipakai bergantian dalam ceramah mengenai akreditasi rumah sakit di Indonesia. Di Indonesia, penetapan indikator dipandu Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. Dalam lampiran Permenkes tersebut, diatur 21 jenis pelayanan dan 107 indikator yang PeraturanMenteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Ditetapkan Tanggal 14 Januari 2020 Diundangkan Tanggal 16 Januari 2020 Berlaku Tanggal 16 Januari 2020 Sumber BN.2020/No.21, jdih.kemkes.go.id: 35 hlm Tema Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik Halaman ini telah diakses 109853 kali FILE-FILE PERATURAN Permenkes34 Tahun 2017 tentang Akreditasi RS • Pasal 3 (1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rumah Sakit paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejaktentangAkreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT. BAB I . KETENTUAN UMUM . Pasal 1 . Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
PERTAMA: Pedoman Pelayanan Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. KEDUA : Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
RumahSakit wajib menyelenggarakan tata kelola mutu untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit. Penyelenggaraan tata kelola mutu melalui pembentukan komite mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya dan beban kerja Rumah Sakit. Isi dari Permenkes No 80 Tahun 2020 Tentang Komite Mutu RS dapat
peraturanmenteri kesehatan republik indonesia nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri kesehatan republik indonesia, menimbang : a. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan rumah sakit dan melaksanakan amanat ketentuan pasal 40 ayat (4) undang-undang nomor 44PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit(Berita Negara Republi k Indonesia Tahun 2012Nomor 413), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -11- 6ajcwGY.